Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 1761 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
2024-12-09 13:07:05 | Berita OPD | Operator Kelautan
2021-05-07 06:00:16 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-18 18:33:04 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-16 20:01:49 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-11-22 17:18:13 | Berita OPD | Operator Kelautan