Bea Balik Nama atau Perpanjang Kartu Hak Huni Bangunan Pasar

Posted by Operator Perdagangan | 2022-07-20 13:33:49 | 794 kali dibaca

Bea Balik Nama / Perpanjang Kartu Hak Huni Bangunan Pasar 

Bagi Para Pedagang Pasar Pemda Kabupaten Pangandaran dapat Mengajukan Perpanjangan atau Bea Balik Nama Kartu Penghunian Pasar kepada Petugas kami yang berada di pasar Pemda yakni Parigi, pananjung dan Kalipucang.

Adapun persyaratan yang harus di penuhi yakni :

Perpanjangan Kartu Kios/Los Pasar :

  1. FC KTP
  2. Kartu Lama
  3. Pas Foto 3x4 (1)

Bea Balik Nama Kartu Kios/Los Pasar :

  1. Kartu Lama
  2. Berita Acara Balik Nama
  3. FC KTP Pihak ke-1 (Pemilik Lama)
  4. FC KTP Pihak Ke-2 (Pemilik Baru)
  5. Pas Foto Pemilik baru 3x4 (1)
  6. Materai 10.000 (3)