Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:54:40 | 1262 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;
5. Fotokopi IMB/PBG;
6. Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).
2024-12-09 13:07:05 | Berita OPD | Operator Kelautan
2021-05-07 06:00:16 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-18 18:33:04 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-16 20:01:49 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-11-22 17:18:13 | Berita OPD | Operator Kelautan