Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:20:17 | 1238 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm (masing 3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental berpraktik;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
2024-12-09 13:07:05 | Berita OPD | Operator Kelautan
2021-05-07 06:00:16 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-18 18:33:04 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-16 20:01:49 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-11-22 17:18:13 | Berita OPD | Operator Kelautan