Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:28:47 | 1113 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
7. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
8. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB.
2024-12-09 13:07:05 | Berita OPD | Operator Kelautan
2021-05-07 06:00:16 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-18 18:33:04 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-12-16 20:01:49 | Berita OPD | Operator Kelautan
2024-11-22 17:18:13 | Berita OPD | Operator Kelautan